Zakat

Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Keperluan Persyarikatan?

Pertanyaan: Sebagaimana diketahui, di negara kita ada Persyarikatan Muhammadiyah untuk dakwah amar makruf nahi mungkar. Sementara itu, di daerah kami masih bingung tentang zakat mal untuk Persyarikatan Muhammadiyah dalam rangka dakwah dan pembenahan organisasi. Mana yang harus didahulukan dalam penyaluran Zakat, Infak dan Shadaqah (ZIS)? Pada Kutipan buku Fiqh oleh Rasyid Ridha asnaf fi sabilillah justru di […]

Bolehkah Dana Zakat Digunakan untuk Keperluan Persyarikatan? Read More »

Ketentuan Zakat Bagi Pedagang Yang Masih Punya Hutang

Pertanyaan: Semula saya pedagang kecil pada ± tahun 1976 mempunyai modal Rp. 4 juta. Berkat ridha dan limpahan rahmat dan barakah dari Allah SwT., perdagangan menurut perhitungan di atas kertas naik s/d sekarang 31-8-1996 berujud posisi sebagai berikut: Tagihan Rp. 118.065.805 (lancar ± 70%) Stock barang Rp. 165. 378. 315 Tabungan di Lippo 14. 397.

Ketentuan Zakat Bagi Pedagang Yang Masih Punya Hutang Read More »

Zakat Mal untuk Pembangunan, Bolehkah?

Pertanyaan: Bagaimana hukumnya jika mengalihkan penyaluran zakat mal untuk pembangunan (seperti masjid atau sekolah)? Terima kasih. Pertanyaan Dari:Nama dan alamat diketahu redaksi(disidangkan pada hari Jum’at, 29 Muharram 1431 H / 15 Januari 2010) Jawaban : Majlis Tarjih dan Tajdid Divisi Fatwa mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebenarnya berkenaan dengan siapa saja yang berhak untuk

Zakat Mal untuk Pembangunan, Bolehkah? Read More »

Zakat Properti Menurut Muhammadiyah

Pertanyaan Assalamu ‘alaikum wr wb Saya ingin menanyakan tentang zakat properti menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah? Karena dari referensi yang ada kurang lengkap menjelaskan tentang zakat properti. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr wb Trihadi Prabowo (disidangkan pada Jum‘at, 28 Shafar 1439 H / 17 November 2017 M) Jawaban Wa ‘alaikumus salam wr wb Terima kasih kami

Zakat Properti Menurut Muhammadiyah Read More »

Zakat Emas Perhiasan

Pertanyaan: Apakah emas perhiasan dikenai zakat? Apakah zakatnya dihitung pertahun atau hanya sekali saja ketika membeli? Zahid Iskandar, Purbalingga Jawaban: Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Berikut ini akan kami sampaikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Hukum zakat emas telah disebutkan di dalam firman Allah SwT, pada Qs At-Taubah [9]: 34: “…dan orang-orang yang menyimpan emas

Zakat Emas Perhiasan Read More »

Menghitung Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut: Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%. Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan

Menghitung Zakat Perusahaan Read More »

Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Apabila masih bingung tentang cara menghitung dan mengeluarkannya, berikut kami paparkan berdasarkan sumber dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. . Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp3.500.000 /bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang, dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp1.850.000. . Jika dikalkulasi,

Contoh Perhitungan Zakat Profesi Read More »

Terlewat Zakat Berapa Tahun?

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika

Terlewat Zakat Berapa Tahun? Read More »

APAKAH ZAKAT PERTANIAN DIKURANGI DENGAN BIAYA-BIAYA?

Pertanyaan: Pada penghitungan zakat pertanian; apakah harus dihitung dengan cara hasil yang diperoleh dikurangi terlebih dahulu dengan nilai saprotan (sarana produksi tanam) atau tidak dikurangi terlebih dahulu dalam penentuan nishabnya ? ( ada perbedaan antara SM dan buku PPPZ ). Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan lalu orang tersebut menyisihkan atau menabung sebagian

APAKAH ZAKAT PERTANIAN DIKURANGI DENGAN BIAYA-BIAYA? Read More »