Ketentuan Zakat Bagi Pedagang Yang Masih Punya Hutang

Pertanyaan:

Semula saya pedagang kecil pada ± tahun 1976 mempunyai modal Rp. 4 juta. Berkat ridha dan limpahan rahmat dan barakah dari Allah SwT., perdagangan menurut perhitungan di atas kertas naik s/d sekarang 31-8-1996 berujud posisi sebagai berikut:

  1. Tagihan Rp. 118.065.805 (lancar ± 70%)
  2. Stock barang Rp. 165. 378. 315
  3. Tabungan di Lippo 14. 397. 009
  4. Hutang Rp. 189. 528. 778

Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung zakatnya, dan apakah saya bisa membayar zakat sambil mencicil. Berapa persen zakat pertahun. Sekian terima kasih.

Syahid Yusuf, di Cilacap, Jawa Tengah

Jawaban:

Dalam pembayaran zakat yang harus diperhatikan, yaitu nishab (jumlah) harta yang telah wajib dizakati, haul (masa/waktu) dan besar zakat yang harus dibayarkan.

a. Nishab (jumlah harta) barang dagangan disamakan dengan nishab emas ± 94 gram. Dalam menghitungnya yaitu dengan menjumlah: (harga stock barang + tabungan + tagihan) dikurangi hutang-hutang. Apabila dari perhitungan di atas telah mencapai nishabnya, maka harus dibayarkan zakatnya.

b. Haul zakat barang dagangan adalah 1 (satu) tahun, dihitung semenjak mulai usaha berdagang sampai dengan genap masa 1 tahun dalam peritungan bulan Qamariyah (tahun Hijriyah).

c. Besar zakat yang harus dikeluarkan dari barang dagangan yaitu 2 1/2% (dua setengah persen) atau 1/40 dari perhitungan harta dagangan di atas.

d. Apabila telah mencapai nishab dan haul hendaklah zakatnya segera dibayarkan, zakat yang belum dibayarkan adalah hutang dengan kewajiban agama atau hutang kepada Allah. Orang-orang yang mampu, tetapi tidak mau membayar hutang tidak dibenarkan oleh agama. Rasulallah saw bersabda:

Artinya: orang mampu yang menunda-nunda membayar zakatnya adalah dhalim (Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *