Contoh Perhitungan Zakat Profesi

Apabila masih bingung tentang cara menghitung dan mengeluarkannya, berikut kami paparkan berdasarkan sumber dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
.
Gaji seorang pegawai sebuah perusahaan swasta nasional adalah Rp3.500.000 /bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang, dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih tersisa Rp1.850.000.
.
Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp1.850.000 x 12 = Rp22.200.000. Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni Rp250.000 /gram, maka nishab zakat profesi adalah Rp21.250.000.
.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nishab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp1.850.000 = Rp46.250 jika dikeluarkan per bulan, atau 12 x 2,5 % x Rp1.850.000 = Rp555.000 jika dikeluarkan per tahun.

Salurkan Zakat Anda dengan cara klik link di bawah ini

Bayar Zakat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *