MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ikhtiar Muhammadiyah dalam mewujudkan misi utamanya, yaitu menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dilakukan melalui dakwah yang berdimensi amal akhirat dan usaha duniawi. Dakwah tersebut dikenal dengan AUM.
Pengertian AUM atau Amal Usaha Muhammadiyah sendiri sejatinya adalah ikhtiar amal saleh dan kemanfaatan yang bentuknya tidak semata-mata materi atau bendawi saja (tangible). Tetapi bisa juga dalam bentuk program-program non-fisik (intangible).
Kronik sejarah mencatat bahwa pendirian AUM berawal dari tantangan Kiai Ahmad Dahlan kepada murid-muridnya untuk mengamalkan Surat Al-Ma’un yang diawali dengan pendirian Madrasah Ibtidaiyah Diniyah Islamiyah di Kauman pada 1 Desember 1911 yang kemudian fondasi mendasar dan jiwa di dalam gerakan AUM dilandaskan pada tujuh Pokok Pikiran di dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah.
Dalam perjalanan strategis AUM, Muhammadiyah juga bergerak dalam pengelolaan dana umat melalui lembaga yang dikenal sebagai LazisMu (Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Muhammadiyah).
Kelahiran LazisMu
LazisMu didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002 pada masa kepemimpinan Allahuyarham, Prof. Dr. Buya Ahmad Syafii Maarif. Legalitas Lazismu dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) melalui SK No.457/21 November 2002.
Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015, LazisMu dikukuhkan kembali melalui SK No.730 tahun 2016.
Dua Faktor Mendirikan LazisMu
Pendirian LazisMu dilatarbelakangi oleh dua faktor.
Pertama, masih luasnya tatanan keadilan sosial yang lemah, tingginya angka kemiskinan, kebodohan, beserta indeks pembangunan manusia yang rendah di Indonesia.
Kedua, potensi zakat yang cukup besar di Indonesia belum terkelola dan didayagunakan secara tepat, profesional dan maksimal sehingga problem di atas masih langgeng terjadi.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan sebagai institusi pengelola zakat dengan manajemen modern yang dapat menghantarkan zakat menjadi bagian dari penyelesai masalah (problem solver) sosial masyarakat yang terus berkembang.
LazisMu sebagai Trisula Dakwah Muhammadiyah
Ketua PP Muhammadiyah, Hajriyanto Y. Thohari pada Muktamar ke-46 di Yogyakarta tahun 2010 menyampaikan bahwa Persyarikatan perlu menggarap Tiga Trisula baru AUM di usianya yang saat itu telah memasuki satu abad.
Kata Hajriyanto, Trisula AUM di abad pertama Muhammadiyah adalah bidang pendidikan (lembaga pendidikan), sosial (panti), dan kesehatan (rumah sakit). Tiga Trisula abad pertama ini menurutnya telah sukses ditancapkan Muhammadiyah dengan sistem yang mapan. Muhammadiyah bahkan telah menjadi pelopor dalam tiga bidang tersebut.
Ketika Muhammadiyah sudah memasuki usia abad kedua, Muhammadiyah dianggapnya perlu menggarap Tiga Trisula baru AUM, yaitu bidang kebencanaan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan dana umat yang semuanya tidak kehilangan akar dari identitasnya sebagai gerakan Islam.
Tiga Trisula Baru yang dimaksud itu adalah MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) untuk bidang kebencanaan, MPM (Majelis Pemberdayaan Masyarakat) untuk bidang pemberdayaan, dan Lazismu untuk bidang pengelolaan dana umat.
LazisMu diaudit Internal dan Eksternal
Jika sebelumnya LazisMu dan setiap cabang diwajibkan melakukan audit eksternal, kini LazisMu memperteguh sisi transparansi dan amanah Undang-undang Zakat No. 23 Tahun 2011 dengan mengadakan audit laporan keuangan tahun 2021 yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).
Proses audit keuangan dilakukan terhadap seluruh kantor-kantor Lazismu yang telah memenuhi syarat. Sedikitnya ada 11 kantor wilayah, 69 kantor daerah, dan 4 kantor layanan yang mengikuti proses audit ini selama bulan Mei hingga akhir Agustus tahun 2022.
Rabu (19/5/2022) Ketua Badan Pengurus Lazismu PP Muhammadiyah, Mahli Zainuddin menekankan bahwa prosedur audit ini harus diikuti oleh Lazismu berbagai tingkatan yang telah memenuhi persyaratan sebagai wujud sikap amanah.
“Sebagai lembaga keuangan yang memegang amanah yang tidak ringan, kita harus mengikuti prosedur. Alhamdulillah pada beberapa tahun terakhir kita sudah mendapatkan predikat yang kita inginkan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.
Amanah dan transparansi sangat ditekankan kepada LazisMu. Sebelumnya pada acara Pra Rakernas Lazismu, Rabu (2/12/2021), Ketua PP Muhammadiyah Hajriyanto berpesan agar kepercayaan umat dan pihak yang bekerjasama dengan Lazismu sepenuhnya dijaga melalui audit internal dan audit eksternal.
“Jika kepercayaan itu tidak terjaga dengan baik, maka selesailah dia. Mewujudkan good corporate governance dan peningkatan sumber daya manusia juga sangat perlu,” kata Hajriyanto.
Begitupun yang ingin menunaikan ibadah qurban, saat ini qurban di lazismu lebih mudah, sesuai syariat, bebas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) dan penyebaran manfaat lebih luas dengan klik link dibawah ini:
https://lazismukabcirebon.org/qurban/
Penulis: Afandi
Editor: Fauzan AS