Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Cirebon meresmikan Kantor Layanan (KL) Lazismu di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) pada Selasa, (29/03), di kampus 2 UMC Watubelah.
Berdasarkan UU Zakat No.23 Tahun 2011 menyatakan bahwa seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus mendapat izin dari Pemerintah sehingga mendirikan Kantor Layanan Lazismu merupakan tanggungjawab Lazismu Daerah dalam hal ini Lazismu Kabupaten Cirebon.
Maka dengan dilaunchingnya KL Lazismu UMC secara hukum telah memenuhi syarat sebagai penghimpun dana zakat, infak maupun Shadaqah.
Ketua Badan Pengurus Lazismu Kab. Cirebon, Chafid Seffriyadi mengatakan dengan launching-nya KL Lazismu UMC ini bisa memaksimalkan penghimpunan selama bulan ramadhan tahun ini khususnya di UMC. “ramadhan tahun ini penghimpunan Lazismu Kab. Cirebon ditagetkan mencapai Rp500 juta,” ujarnya.
Peresmian KL Lazismu UMC dilakukan secara simbolis penyerahan surat keputusan kepada Drs. Subhan, M.Si sebagai Ketua KL Lazismu UMC
“Insyaallah tim dari KL Lazismu UMC mampu mengamban amanah yang diberikan. Mudah-mudahan dengan adanya kantor layanan ini potensi zakat infaq dan sedekah yang ada di UMC bisa dimaksimalkan,” imbuh Subhan.